Ekonomi Syariah

Islamic Insurance is not Resistance to the Global Crisis

Posted on 1 August 2009. Filed under: Ekonomi Syariah |

Jakarta, (15/07). The wide-spread impact on the global crisis nevertheless has hit the Islamic Insurance (takaful) as well. It is un-avoidable and it must be manage wisely by the takaful operators.

As agreed by Agus Edi Sumanto the Director of Family Takaful, he further said that although the effect is non-directly, yet it is must be manage carefully. (more…)

Read Full Post | Make a Comment ( None so far )

Dana Pensiun “Sesuai Syariah”

Posted on 31 July 2009. Filed under: Ekonomi Syariah |

jika kita ingin kehidupan yang nyaman di hari tua maka konsekuensinya adalah adanya pengorbanan yang harus dilakukan saat ini.Dengan menyisihkan sejumlah dana untuk ditempatkan pada program Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) di bank syariah atau di tabungan dan tidak dibuatkan ATM. Penyisihan dana ini dilakukan setelah menerima gaji, gampangnya kita harus bisa memenuhi kebutuhan keluarga dari gaji,setelah dikurangi tabungan tersebut. Dan tentunya ada pengeluaran yang harus diperkecil ok

by Admin

Read Full Post | Make a Comment ( None so far )

The Issuance of Sovereign Sukuk by Auction

Posted on 31 July 2009. Filed under: Ekonomi Syariah |

for efficiency purposes, the Indonesian government in this respect is the Minister of finance office will issue sovereign sukuk by the mechanism of Auction, as explained by an official of Department of finance affairs , Rahmat Waluyanto at the socialization of sukuk auction in Jakarta, yesterday, 30/7. This auction mechanism is to be done to attract local investors.

“Furthermore Rahmat said the auction mechanism is more transparent and reliable (more…)

Read Full Post | Make a Comment ( None so far )

Macam2 Riba

Posted on 17 July 2009. Filed under: Ekonomi Syariah |

Bagi manusia yang tidak memiliki iman, segala sesuatunya selalu dinilai dengan harta (materialisme). Manusia berlomba-lomba untuk memperoleh harta kekayaan sebanyak mungkin. Mereka tidak memperdulikan dari mana datangnya harta yang didapat, apakah dari sumber yang halal atau haram. Salah satu contoh perolehan harta yang haram adalah sesuatu yang berasal dari pekerjaan memungut riba.

Hadis nabi Muhammad SAW menyatakan sebagai berikut. Yang artinya : “Dari Abu Hurairah r.a ia berkata : Rasulullah SAW bersabda : Akan tiba suatu zaman, tidak ada seorang pun, kecuali ia memakan harta riba. Kalau ia memakannya secara langsung ia akan terkena debunya.” (HR Ibnu Majah)
(more…)

Read Full Post | Make a Comment ( None so far )

Perilaku atau sikap yang harus dimiliki oleh penjual

Posted on 17 July 2009. Filed under: Ekonomi Syariah |

a. Berlaku Benar (Lurus)
Berperilaku benar merupakan ruh keimanan dan ciri utama orang yang beriman. Sebaliknya, dusta merupakan perilaku orang munafik. Seorang muslim dituntut untuk berlaku benar, seperti dalam jual beli, baik dari segi promosi barang atau penetapan harganya. Oleh karena itu, salah satu karakter pedagang yang terpenting dan diridhai Allah adalah berlaku benar. (more…)

Read Full Post | Make a Comment ( 1 so far )

Rukun dan syarat Jual Beli

Posted on 17 July 2009. Filed under: Ekonomi Syariah |

Dalam pelaksanaan jual beli, minimal ada tiga rukun yang perlu dipenuhi.
a. Penjual atau pembeli harus dalam keadaan sehat akalnya
Orang gila tidak sah jual belinya. Penjual atau pembeli melakukan jual beli dengan kehendak sendiri, tidak ada paksaan kepada keduanya, atau salah satu diantara keduanya. Apabila ada paksaan, jual beli tersebut tidak sah.
b. Syarat Ijab dan Kabul (more…)

Read Full Post | Make a Comment ( 3 so far )

menarik akad jual beli

Posted on 17 July 2009. Filed under: Ekonomi Syariah |

Manusia dijadikan Allah SWT sebagai makhluk sosial yang saling membutuhkan antara satu dengan yang lain. Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, manusia harus berusaha mencari karunia Allah yang ada dimuka bumi ini sebagai sumber ekonomi.

Artinya : “Dan Carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu(kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuatbaiklah (kepada orang lain) sebagai mana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.”(QS Az Zumar : 39) (more…)

Read Full Post | Make a Comment ( None so far )

Wadiah dan Qardhul Hasan

Posted on 2 July 2009. Filed under: Ekonomi Syariah |

Akar kata dari Wadiah adalah wada’a yang arti nya menitipkan sesuatu kepada seseorang. Ada dua jenis wadiah dalam sistem perbankan syariah:

1. Wadiah yad amanah yaitu titipan murni, yang arti nya orang yang di minta untuk menjaga barang titipan tersebut di berikan amanah atau kepercayaan untuk menjaga barang tersebut dari segala hal yang dapat merusaknya. Pada saat nya barang titipan tersebut di minta kembali oleh pemilik nya, yang menjaga barang titipan tersebut harus mengembalikan nya dalam keadaan utuh seperti sedia kala. Barang titipan tersebut tidak boleh di gunakan atau di pindah kan kepada pihak lain oleh penjaga nya untuk mendapat kan laba (more…)

Read Full Post | Make a Comment ( None so far )

apakah nasabah investor (deposan/penabung) bank syariah mendapat imbalan bunga?

Posted on 2 July 2009. Filed under: Ekonomi Syariah |

I. Apakah nasabah investor (deposan/penabung) bank syariah mendapat imbalan bunga?

Jawab :

Tidak , karena bank syariah tidak beroperasi berdasarkan sistem bunga.

II. Kalau begitu tidak memperoleh imbalan apa-apa?

Jawab : (more…)

Read Full Post | Make a Comment ( None so far )

Mekanisme dan sistem Operasi bank Syariah

Posted on 2 July 2009. Filed under: Ekonomi Syariah |

pakah ada kemungkinan Nasabah memperoleh bagi hasil yang negatif?

Pengelolaan yang buruk akan mengakibatkan bank syariah mengalami kerugian. Keitka bank syariah mengalami kerugian, maka dapat terjadi dula hal. Pertama, bila dalam akad disepakati yang dibagi hasilkan adalah profit (pendapatan dikurangi biaya), maka secara teoritis ada kemungkinan terjadi bagi hasil yang negatif. Kedua, bila dalam akad disepakati yang dibagi hasilkan adalah pendapatan, maka tidak mungkin tejadi bagi hasil negatif. Paling buruk hanyalah bagi hasil nol. Itu pun hanya terjadi bila pendapatan bank nol.

Bagaimana mekanisme bank melakukan transaksi penjualan secara cicilan?

Bank melakukan pembelian barang yang diinginkan nasabah pembeli secara tunai, kemudian menjualnya kepada nasabah pembeli secara cicilan.

Bagaimana mekanisme bank melakukan transaksi penyewaan secara cicilan?

Bank menyewa jasa yang diinginkan nasabah penyewa secara tunai, kemudian menyewakannya kepada nasabah penyewa secara cicilan.

Bagaimana mekanisme bank melakukan transaksi penyewaan secara cicilan, bila kemudian nasabah penyewaan itu ingin memiliki pada akhir masa penyewaan?

Bank melakukan pembelian barang yang diinginkan nasabah pembeli secara tunai, kemudian menyewakannya kepada nasabah penyewa secara cicilan. Pada akhir masa penyewaan, bank menjual barang tersebut kepada nasabah penyewa. Penjualan ini dapat dilakukan secara tunai, atau secara cicilan.

Bagaimana mekanisme bank melakukan transaksi kerjasama usaha?

Bank melakukan penyertaan modal usaha kerjasama yang dimaksud. Bank dan pelaksana usaha menyepakati nisbah bagi hasilnya, kemudian bank dan pelaksana usaha akan berbagi hasil atas usaha kerjasama tersebut. (aml)

Sumber : Buku Saku Perbankan Syariah, Pkes Publishing

Read Full Post | Make a Comment ( 1 so far )

« Previous Entries

Liked it here?
Why not try sites on the blogroll...